Google Search

Wednesday, September 22, 2010

Filibuster

Bukan, bukan. Ini bukan nama film baru atau sebuah program komputer. Ini adalah istilah dalam dunia keparlementeran (a. k. a. perpolitikan) di mana seseorang dapat membuat sebuah keputusan batal diambil atau sebuah pemilihan batal dilakukan. Dunia barat telah lama mempraktekkan hal ini dan istilah ini sendiri telah digunakan sejak tahun 1851. Menurut artikel dari Wikipedia, asal muasal nama filibuster berasal dari bahasa Spanyol filibustero yang artinya "perompak". Istilah ini diadaptasi ke dalam beberapa bahasa lain seperti dalam bahasa Perancis dan Belanda. 
 
Sekarang sejarahnya selesai di sini. Mengapa filibuster menjadi istimewa? Filibuster adalah proses untuk menghentikan sesuatu kebijakan dari menjadi sah dengan mencegahnya menjadi sah sejak awal. Filibuster dapat dilakukan secara perseorangan. Inti dari filibuster adalah melakukan debat secara berkelanjutan tanpa henti. Seorang anggota parlemen melakukan penundaan dengan melakukan debat berkepanjangan sehingga sebuah keputusan atau kebijakan tidak menjadi final. Sisi positif dari taktik ulur waktu ini adalah apabila argumentasi yang diberikan berhasil menarik perhatian dari quorum yang ada, maka dapat terjadi peninjauan ulang atas kebijakan atau keputusan yang akan dibuat. Ini tepat sekali apabila ada keputusan atau kebijakan yang kemungkinan dapat menyengsarakan rakyat akan disahkan oleh parlemen. Sisi negatifnya adalah karena hal ini adalah taktik untuk menunda, maka akan merugikan waktu dari senat atau angota parlementer, terutama ketua parlementer. Juga bila keputusan yang ditunda itu sebenarnya hal yang sebenarnya baik untuk masyarakat.
 
Filibuster sebenarnya merupakan perwujudan demokrasi, di mana seorang anggota parlemen berhak untuk berbicara selama mungkin dalam mengajukan pendapatnya. Di negara adidaya Amerika, filibuster dapat dilakukan selama mungkin oleh seseorang selama orang tersebut tetap berdiri dan terus berbicara. Keputusan apapun tidak akan dibuat sampai filibuster selesai, di mana kondisinya adalah jika pelaku filibuster ini tidak berdiri dan berbicara lagi atau sekitar 60% anggota parlemen bersepakat menghentikannya.
 
Jika di Indonesia, apakah filibuster ini berlaku? Saya rasa tidak. Kita memegang prinsip musyawarah, dan demikian dimungkinkan adanya lobi. Dengan lobi, terjadi persepakatan sehingga filibuster tidak terjadi. Selain itu sepertinya tidak ada peraturan yang memungkinkan terjadinya debat berkepanjangan dalam parlemen kita. Padahal bila ada filibuster, maka kasus Century tempo hari pasti makin ramai. Hehehehe...
 
Dari pengalaman saya, di kampus saya ada yang serupa dengan filibuster ini. Saat kepanitiaan acara-acara besar kadang ada sekelompok orang yang melakukan debat berkepanjangan mempermasalahkan segala sesuatu yang kadang tidak penting (meski tidak dalam keadaan berdiri dan terus menerus). Namun tetap saja menghambat pemutusan masalah krusial yang seharusnya selesai dengan segera.
 
Jadi pilih mana: Suka ada filibuster di Indonesia dengan segala untung ruginya atau tidak suka?